Bhabinkamtibmas dan Polsek Jajaran Polres Bau-Bau Pasang Spanduk Himbauan Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak
#Tribratanews.baubau.sultra.polri,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak, Bhabinkamtibmas dan Polsek jajaran Polres Bau-Bau melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan *Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak*. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah masing-masing Polsek, dengan tujuan untuk memperingatkan masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual.
Isi dari himbauan pada spanduk tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun. Selain hukuman penjara, para pelaku juga diancam denda maksimal sebesar 5 milyar rupiah, sebagai langkah tegas dalam menindak pelanggaran ini.
Kasat Binmas Polres Bau-Bau, Iptu La Ode Astar, menekankan pentingnya pemasangan spanduk ini sebagai bentuk pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. “Kegiatan ini adalah upaya kami dalam memberikan informasi yang jelas mengenai bahaya kekerasan seksual. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum kami, dan mereka tahu bahwa ada hukuman yang sangat berat menanti,” jelasnya.
Spanduk tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis, seperti pusat keramaian, sekolah, dan tempat-tempat umum yang sering dilalui masyarakat. Dengan pemasangan di lokasi yang mudah diakses dan dilihat, Polres Bau-Bau berharap masyarakat dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan perempuan dan anak, serta melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi.
Lebih lanjut, Iptu La Ode Astar menambahkan, “Kami berharap, dengan adanya himbauan ini, masyarakat tidak hanya memahami beratnya ancaman pidana, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap tindak kekerasan seksual yang mereka saksikan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama.”
Dengan langkah ini, Polres Bau-Bau terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kekerasan seksual, serta berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang rentan terhadap tindak kekerasan.
Komentar
Posting Komentar