#Tribratanews .baubau.sultra.polri,- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak, Bhabinkamtibmas dan Polsek jajaran Polres Bau-Bau melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan *Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak*. Spanduk tersebut dipasang di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah masing-masing Polsek, dengan tujuan untuk memperingatkan masyarakat terkait ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual. Isi dari himbauan pada spanduk tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dengan ancaman pidana penjara selama 5 hingga 15 tahun. Selain hukuman penjara, para pelaku juga diancam denda maksimal sebesar 5 milyar rupiah, sebagai langkah tegas dalam menindak pelanggaran ini. Kasat Binmas Polres Bau-Bau, Iptu La Ode Astar, menekankan pentingnya pemasangan spanduk
Baubau, Sulawesi Tenggara- Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personel yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas selalu hadir ditengah masyarakat binaannya dan juga selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya. Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Liwuto dan Kelurahan Sukanayo Polsek Kokalukuna Polres Baubau Bripka Syihabuddin Tarmizi berhasil menyelesaikan permasalahan salah paham yang menimbulkan perkelaian dengan cara problem solving di kantor Polsek Kokalokuna Polres Baubau, Senin (13/8/2024). Adapun permasalahan yang di selesaikan tersebut yaitu salah paham yang di lakukan A alias LD, 37 tahun, alamat Kelutahan Sukanayo Kecamatan Kokalokuna dan O, 24 tahun alamat Kelurahan Liwuto Kecamatan Kokalokuna yang terjadi di Kelurahan Liwuto Kecamatan Kokalokuna Kota Buaubau sehingga menimbulkan perkelahian antara ke dua belah pihak. Kedua belah pihak antara A alias LD dan O di depan Bhabinka